Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah mengumumkan Rencana Umum Pengadaan Tahun Anggaran 2013, Rabu (27/11). RUP ini merupakan implementasi dari Peraturan Presiden No. 70 tahun 2013 yang menyebutkan bahwa Pengumuman Rencana Pengadaan Barang/Jasa dilakukan oleh Pengguna Anggaran (PA) di website masing-masing K/L/D/I.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar