"SELAMAT DATANG DI "PLIK KUD TANI RUKUN KRETEK" TERIMA KASIH ANDA TELAH MENGGUNAKAN LAYANAN KAMI, JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN MAUPUN KETIDAK NYAMANAN SAAT MENGGUNAKAN LAYANAN KAMI, SILAKAN ANDA MENGUBUNGI KAMI, KAMI AKAN SIAP MELAYANI ANDA


Selamat Datang Di PLIK KUD Tani Rukun Kretek null!








PUSAT DATA DAN SARANA INFORMATIKA
KEMENTERIAN KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA © 2013

Jl. Medan Merdeka Barat No. 9, Jakarta Pusat, 10110
Kontak: kontak.kominfo.go.id
Telepon: (021) 38433507 - (021) 34833508
Jumat, 09 Mei, 2025

Jumat, 04 Januari 2013

Siaran Pers No. 99/PIH/KOMINFO/12/2012 tentang Himbauan Terhadap Para Penyelenggara Telekomunikasi, Televisi dan Radio Dari Kemungkinan Robohnya Menara Akibat Bencana Alam

(Jakarta, 23 Desember 2012) - Memasuki akhir tahun 2012 dan selama bulan Januari serta Pebruari 2013, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika masih memperkirakan adanya kondisi yang cuaca yang memburuk dan tidak stabil di sejumlah negara, khususnya dari kemungkinan tingginya gelombang laut, angin puting beliung, tanah longsor dan banjir besar. Dalam kaitan ini, Kementerian Kominfo menghimbau dan sekaligus mengingatkan kepada para penyelenggara telekomunikasi, siaran televisi dan siaran radio untuk melakukan antisipasi terhadap kemungkinan robohnya menara yang ada akibat cuaca buruk yang ekstrem. Data menunjukkan, bahwa laporan resmi terhadap prosentase robohnya menara-menara tersebut relatif sangat kecil meskipun beberapa kejadian tertentu memang pernah terjadi dan sempat menimpa korban jiwa. Himbauan ini dipublikasikan berkenaan dengan makin sering terjadinya angin puting beliung, yang merusak puluhan bangunan fisik di sejumlah daerah.


Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pendirian suatu menara telekomunikasi misalnya di antaranya salah satu yang dipersyaratkan adalah kepemilikan IMB yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten/Kotamadya, sebagaimana diatur pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang menyebutkan, bahwa hak Pemda Tingkat II dalam pembangunan menara adalah dalam pemberian IMB. Dalam realisasinya, untuk memperoleh IMB tersebut pada umumnya dipersyaratkan oleh Pemda agar pihak penyedia, kontraktor dan atau penyelenggara telekomunikasi diminta untuk mendapatkan persetujuan dari warga setempat dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Hal serupa juga berlaku untuk pendirian menara siaran telervisi maupun siaran radio meskipun dengan mekanisme perizinan yang berbeda. Dan bahkan, karena konstruksi menara siaran televisi pada umumnya lebih tinggi dan lebih berat, maka persetujuan itu ada yang dipersyaratkan hingga warga yang tempat tinggalnya pada radius yang equivalen dengan bentangan tinggi menara seandainya diukur secara horizontal.

Meskipun kemungkinan dari ancaman roboh tetap ada dalam situasi bencana alam yang serba tidak pasti, sejauh ini para penyelenggara telekomunikasi, siaran televisi dan siaran radio (baik untuk menara 4 kaki, 3 kaki yang diperkuat dengan tali pancang maupun pipa besi tunggal berdiameter cukup besar) sesungguhnya sudah cukup berhati-hati dalam menggunakan menaranya (baik aspek keamanan konstruksi, kualitas material maupun perawatan rutinnya), dan bahkan beberapa di antaranya telah diasuransikan seandainya kemungkinan terburuk terjadi. Mengingat kadang-kadang sering munculnya resistensi dari sebagian warga masyarakat dan bahkan Pemda sekalipun, maka para penyelenggara telekomunikasi, siaran televisi dan siaran radio tersebut diminta untuk tidak henti-hentinya melakukan sosialisasi secara rutin, karena isyu keberadaan menara tersebut ada saja yang dikaitkan dengan masalah kelaikan dengan tata kota, radiasi, kesehatan, kemungkinan roboh atau juga masalah kesenjangan atau distribusi sosial ekonomi.

-----------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar