(Jakarta, 23 Desember 2012) - Memasuki akhir tahun 2012 dan selama bulan Januari serta Pebruari 2013, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
masih memperkirakan adanya kondisi yang cuaca yang memburuk dan tidak
stabil di sejumlah negara, khususnya dari kemungkinan tingginya
gelombang laut, angin puting beliung, tanah longsor dan banjir besar.
Dalam kaitan ini, Kementerian Kominfo menghimbau dan sekaligus
mengingatkan kepada para penyelenggara telekomunikasi, siaran televisi
dan siaran radio untuk melakukan antisipasi terhadap kemungkinan
robohnya menara yang ada akibat cuaca buruk yang ekstrem. Data
menunjukkan, bahwa laporan resmi terhadap prosentase robohnya
menara-menara tersebut relatif sangat kecil meskipun beberapa kejadian
tertentu memang pernah terjadi dan sempat menimpa korban jiwa. Himbauan
ini dipublikasikan berkenaan dengan makin sering terjadinya angin puting
beliung, yang merusak puluhan bangunan fisik di sejumlah daerah.
-----------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Sesuai
dengan ketentuan yang berlaku, pendirian suatu menara telekomunikasi
misalnya di antaranya salah satu yang dipersyaratkan adalah kepemilikan
IMB yang dikeluarkan oleh Pemda Kabupaten/Kotamadya, sebagaimana diatur
pada Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007
tentang Pembagian Urusan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, yang menyebutkan, bahwa hak Pemda Tingkat II dalam pembangunan menara adalah dalam pemberian IMB.
Dalam realisasinya, untuk memperoleh IMB tersebut pada umumnya
dipersyaratkan oleh Pemda agar pihak penyedia, kontraktor dan atau
penyelenggara telekomunikasi diminta untuk mendapatkan persetujuan dari
warga setempat dengan mengisi formulir yang telah ditetapkan. Hal serupa
juga berlaku untuk pendirian menara siaran telervisi maupun siaran
radio meskipun dengan mekanisme perizinan yang berbeda. Dan bahkan,
karena konstruksi menara siaran televisi pada umumnya lebih tinggi dan
lebih berat, maka persetujuan itu ada yang dipersyaratkan hingga warga
yang tempat tinggalnya pada radius yang equivalen dengan bentangan
tinggi menara seandainya diukur secara horizontal.
Meskipun
kemungkinan dari ancaman roboh tetap ada dalam situasi bencana alam
yang serba tidak pasti, sejauh ini para penyelenggara telekomunikasi,
siaran televisi dan siaran radio (baik untuk menara 4 kaki, 3 kaki yang
diperkuat dengan tali pancang maupun pipa besi tunggal berdiameter cukup
besar) sesungguhnya sudah cukup berhati-hati dalam menggunakan
menaranya (baik aspek keamanan konstruksi, kualitas material maupun
perawatan rutinnya), dan bahkan beberapa di antaranya telah
diasuransikan seandainya kemungkinan terburuk terjadi. Mengingat
kadang-kadang sering munculnya resistensi dari sebagian warga masyarakat
dan bahkan Pemda sekalipun, maka para penyelenggara telekomunikasi,
siaran televisi dan siaran radio tersebut diminta untuk tidak
henti-hentinya melakukan sosialisasi secara rutin, karena isyu
keberadaan menara tersebut ada saja yang dikaitkan dengan masalah
kelaikan dengan tata kota, radiasi, kesehatan, kemungkinan roboh atau
juga masalah kesenjangan atau distribusi sosial ekonomi.
-----------------
Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo (Gatot S. Dewa Broto, HP: 0811898504; Email: gatot_b@postel.go.id ; Tel/Fax: 021.3504024).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar